Apa itu wajib pajak?
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa yang dimaksud dengan NPWP dan PKP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.
Apa sih perbedaan antara wajib pajak dan Pengusaha Kena Pajak?
Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak. Sedangkan, Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN. Intinya, setiap PKP juga merupakan seorang WP, tetapi setiap WP belum tentu merupakan seorang PKP.
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepada wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak yang wajib mendaftarkan diri meliputi :
- wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
- wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha ataupekerjaan bebas;
- wajib pajak orang prbadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena :
- Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- wajib pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- wajib pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang perpajakan; dan
- bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Fungsi NPWP dan Pengukuhan PKP
Fungsi NPWP yaitu :
- Sarana dalam dministrasi perpajakan
- Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
Dan, fungsi pengukuhan PKP antara lain :
- Sebagai identitas PKP yang bersangkutan;
- Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPNdan PPnBM; dan
- Sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
SYARAT-SYARAT Mendapatkan NPWP :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
- Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
